RUNGAN ARTIS - Di tengah kesibukannya syuting dan promosi film terbarunya, Salman harus menghadapi fakta bahwa dirinya telah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Pada Kamis (5/4/2018), kepolisian India menahan Salman setelah pengadilan India menyatakan sang aktor bersalah dalam kasus perburuan satwa liar, antelope. Salman dan sejumlah rekannya dituduh telah membunuh satwa langka tersebut dalam perburuan pada 1 Oktober 1998 silam.
Salman dijatuhi hukuman berdasar pasal 51 Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar. Sementara rekan-rekannya yang lain menghadapi tuntutan pasal 51 dan 149 berdasar KUHP India. Maksimal hukuman berdasar pasal 51 tersebut adalah 6 tahun.
Dua dekade silam, Salman berburu di daerah desa Kankani, Jodhpur bersama Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Neelam dan Tabu. Dalam perburuan tersebut, Salman dituduh telah membunuh dua antelope yang kala itu berada dalam status satwa langka.
Kuasa hukum Salman berniat mengajukan masa percobaan atas hukuman yang dijatuhkan pada aktor 52 tahun itu. Apalagi kuasa hukum Salman melihat adanya celah dalam putusan yang dibuat hakim.
Menurut HM Saraswat, kuasa hukum Salman, pengadilan gagal menunjukkan bukti kuat yang menunjukkan bintang Tiger Zinda Hai itu membunuh dua antelope. Lebih jauh, Saraswat menuduh pengadilan merekayasa bukti.
"Jaksa gagal membuktikan tuduhan atas terdakwa dan telah merusak dan merekayasa bukti serta dokumen dan juga menggunakan saksi palsu untuk membuktikan kasus ini," ujar Saraswati seperti dilansir Times of India.
Ia melanjutkan, "Mereka gagal membuktikan jika kedua antelope itu dibunuh dengan senjata api. Oleh karena itu penyelidikan semacam ini tidak dapat dipercaya."
Sebelumnya, Salman mengaku jika dirinya dijebak. Mantan Katrina Kaif ini mengklaim jika kedua antelope itu meninggal karena sebab wajar, bukan karena dibunuh olehnya menggunakan senjata api seperti dituduhkan padanya.
0 komentar: